Sabtu, 20 Juni 2009

Transaksi Barang Mewah Menurun

Jakarta, Kompas - Transaksi jual beli barang mewah di Indonesia menurun. Hal itu ditandai, antara lain, dari turunnya penerimaan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sejak awal 2009.

Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (18/6). Dia menjelaskan, penerimaan PPnBM 2009 menurun di atas 50 persen dibanding periode yang sama 2008.

Namun, Darmin menolak menyebutkan nilai penurunannya. Alasannya, Ditjen Pajak berencana memaparkan seluruh realisasi penerimaan pajak dalam satu sesi khusus kepada media massa dalam waktu dekat.

”Penerimaan pajak dalam negeri masih bisa tertolong oleh PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam negeri. Namun, penerimaan PPN memang menurun karena realisasi PPN impor dan PPnBM yang rendah. PPN Impor turun hingga 24 persen, sedangkan PPnBM turun di atas 50 persen pada 2009,” ujarnya.

Penerimaan PPN dan PPnBM periode Januari-Maret 2009 mencapai Rp 39,257 triliun, atau lebih rendah 4,41 persen dibanding penerimaan PPN dan PPnBM pada periode yang sama tahun 2008.

Meskipun penerimaan terus menurun, menurut Darmin, pemerintah tetap akan terus mengurangi jumlah barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan menjadi obyek PPnBM.

Barang-barang yang sebelumnya dianggap mewah, tetapi menjadi barang modal utama bagi usaha kecil akan dikeluarkan dari daftar obyek PPnBM, antara lain kelompok produk tas atau barang elektronik, yang kini lazim digunakan masyarakat.

Contoh barang elektronik yang akan dikeluarkan dari daftar obyek PPnBM adalah televisi di bawah 32 inci dan mesin cuci dengan kapasitas tertentu.

”Dengan dikeluarkannya tas dari daftar obyek PPnBM, kami harap pengusaha tas kita bisa mencontoh barang-barang mewah itu. Mereka tidak perlu jauh- jauh lagi melihat ke luar negeri,” ujar Darmin.

Tarif

Menurut Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM, DPR, Vera Febyanthy, pemerintah dan DPR sudah menyepakati tarif PPnBM dalam UU tersebut akan berada di kisaran 10-200 persen.

DPR memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan jenis barang yang dikenai tarif rendah atau tinggi.

”Aturan selanjutnya ditetapkan dalam PP (peraturan pemerintah) dan peraturan menteri keuangan. Namun, sebelum PP ditetapkan, kami meminta pemerintah memaparkan terlebih dahulu ke DPR,” ujarnya. (OIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar