Hal itu disampaikan Dirjen
Namun, Darmin menolak menyebutkan nilai penurunannya. Alasannya, Ditjen Pajak berencana memaparkan seluruh realisasi penerimaan pajak dalam satu sesi khusus kepada media massa dalam waktu dekat.
”Penerimaan pajak dalam
Penerimaan PPN dan PPnBM periode Januari-Maret 2009 mencapai Rp 39,257 triliun, atau lebih rendah 4,41 persen dibanding penerimaan PPN dan PPnBM pada periode yang sama tahun 2008.
Meskipun penerimaan terus menurun, menurut Darmin, pemerintah tetap akan terus mengurangi jumlah barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan menjadi obyek PPnBM.
Barang-barang yang sebelumnya dianggap mewah, tetapi menjadi barang modal utama
Contoh barang elektronik yang akan dikeluarkan dari daftar obyek PPnBM adalah televisi di bawah 32 inci dan mesin cuci dengan kapasitas tertentu.
”Dengan dikeluarkannya tas dari daftar obyek PPnBM, kami harap pengusaha tas kita bisa mencontoh barang-barang mewah itu. Mereka tidak perlu jauh- jauh lagi melihat ke luar negeri,” ujar Darmin.
Menurut Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM, DPR, Vera Febyanthy, pemerintah dan DPR sudah menyepakati tarif PPnBM dalam UU tersebut akan berada di kisaran 10-200 persen.
DPR memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan jenis barang yang dikenai tarif rendah atau tinggi.
”Aturan selanjutnya ditetapkan dalam PP (peraturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar